Pengelolaan berbagai aspek bisnis di PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) mengikuti standar Good Corporate Governance (GCG) yang ketat dan menyeluruh. Hal ini karena KFTD berkomitmen menjadikan GCG sebagai pilar bisnis yang meliputi semua aspek. Penerapan GCG menjamin tingginya level integritas yang menciptakan kepercayaan dari publik dan pemangku kepentingan.

Transparansi sebagai Penerapan Prinsip GCG

KFTD menekankan aspek transparansi dalam pelaksanaan semua aspek bisnis sebagai perwakilan prinsip GCG. Hal ini terlihat dari pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), yaitu satuan khusus yang bertugas mengelola laporan kecurigaan penyuapan serta menanganinya.

KFTD mendorong semua pegawai dan pemangku jabatan dalam tubuh perusahaan untuk melaporkan kecurigaan akan gratifikasi, aksi penyuapan, dan korupsi. Melalui UPG, siapa saja bisa membuat laporan secara anonim untuk menjamin transparansi dan mencegah konflik kepentingan. UPG kemudian akan memproses setiap laporan secara menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan silang dan wawancara jika diperlukan.

Prosedur pelaporan gratifikasi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Mengunduh formulir pelaporan dari situs KFTD
  2. Mengisi formulir pelaporan yang disediakan 
  3. Menyerahkan hard copy formulir atau sebagai email attachment dalam bentuk JPEG/PDF

KFTD menyediakan alamat email khusus untuk mengirimkan formulir pelaporan yang telah diisi, yaitu [email protected].

Siapa saja bisa melaporkan adanya kecurigaan gratifikasi, misalnya yang berupa pemberian uang tunai, hadiah, hingga undangan acara tertentu dengan imbalan. Proses pengurusan laporan biasanya berlangsung selama sekitar 10 hari kerja.

 

Penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan

Penerapan GCG oleh KFTD juga terlihat dari adanya Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP). Dalam sistem ini, Kimia Farma Trading & Distribution menekankan pelaksanaan kebijakan untuk mencegah, melaporkan, dan mengatasi praktik penyuapan secara menyeluruh.

Penerapan SMAP dimulai dari adanya sosialisasi menyeluruh terkait tindakan apa saja yang bisa dianggap sebagai upaya gratifikasi, korupsi, nepotisme, dan konflik kepentingan. Kimia Farma Trading & Distribution juga membentuk badan pengawas, audit internal, dan sistem pelaporan yang sifatnya transparan. Hasilnya kemudian menjadi bagian dari program evaluasi untuk meningkatkan upaya penerapan GCG di masa mendatang.

Good Corporate Governance merupakan pilar bisnis yang dipegang teguh oleh KFTD. Dengan adanya sistem khusus untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG, Kimia Farma Trading & Distribution memastikan bahwa integritas perusahaan tetap terjaga.

By Stuart